Kerusuhan di Makassar: Gedung DPRD Terbakar, Tiga Orang Meninggal Dunia
Kantor DPRD Makassar dibakar massa, Jumat malam, 29 Agustus 2025. (Foto: Beritasatu.com/Irfandi Ahmad Nasir)
KOMPASIA.id, Makassar – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam berakhir tragis. Kerusuhan yang disertai pembakaran gedung menewaskan sedikitnya tiga orang dan melukai sejumlah lainnya.
Kericuhan bermula saat massa menutup dan membakar pos lalu lintas di pertigaan Jalan AP Pettarani–Sultan Alauddin. Dari sana, gelombang demonstran bergerak menuju Gedung DPRD Makassar, tempat rapat paripurna tengah berlangsung bersama Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Ilham.
Sesampainya di lokasi, massa melakukan perusakan dan membakar kendaraan dinas yang terparkir di halaman. Api kemudian merambat hingga melalap bagian utama gedung. Anggota dewan dan pimpinan Pemkot Makassar berhasil dievakuasi melalui jalur aman, sementara situasi di sekitar gedung semakin mencekam.
Tiga korban jiwa tercatat dalam insiden ini. Mereka adalah Syaiful, Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah yang hadir mewakili camat dalam rapat paripurna; Sarina, ajudan Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji (PDIP); serta Ubay, fotografer DPRD Makassar. Ketiganya terjebak di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Selain itu, seorang anggota Satpol PP bernama Budi dilaporkan meninggal setelah nekat melompat dari lantai empat gedung untuk menyelamatkan diri.
“Kami menangani korban unjuk rasa di DPRD Makassar. Korban yang kita terima sudah meninggal karena menghirup asap,” ujar Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Dr. M Haris.
“Penanganan korban meninggal akan kami lakukan visum sesuai dengan permintaan keluarga,” tambahnya.
Hingga Sabtu (30/8) dini hari, petugas Damkar Kota Makassar masih berupaya memadamkan sisa api sekaligus memeriksa kemungkinan adanya korban lain di dalam gedung. Aparat kepolisian menutup akses menuju lokasi untuk menjaga situasi tetap terkendali.
Kerusuhan ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang berujung anarkis. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi tindakan kekerasan. (*)
