Walikota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas Grib

10006511706317527017928617763.jpg

Kompasia.id, Gorontalo- Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Kota Gorontalo memanas setelah Wali Kota Adhan Dambea marah besar dan nyaris terlibat adu fisik dengan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Insiden ini bermula saat ormas tersebut menghentikan paksa pekerjaan proyek yang merupakan program nasional senilai Rp11,2 miliar. Video kemarahan Adhan yang viral di media sosial memperlihatkan ketegangan hingga adu argumen sengit antara wali kota dengan anggota ormas di lokasi proyek pada Senin (29/9/2025).

Adhan menegaskan proyek ini bukan proyek biasa, tapi penghargaan dari pemerintah pusat langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kota Gorontalo sebagai satu-satunya daerah di provinsi yang mendapat program strategis nasional ini. Ia mengingatkan bahwa penghentian proyek secara sepihak tidak bisa dibenarkan dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo memiliki sertifikat lahan yang sah. Ia menantang pihak yang mengklaim lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum, bukan menghambat dengan premanisme di lapangan.

Sementara itu, pimpinan GRIB Jaya, Andi Ilham, menyatakan bahwa tindakan anggota ormas yang melakukan penghentian adalah murni inisiatif pribadi tanpa instruksi organisasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak menggeneralisir ormas dengan insiden tersebut. GRIB Jaya sendiri mendukung penuh pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan hanya terlibat dalam mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Setelah perdebatan panjang dan mediasi yang berlangsung ketat antara pihak ahli waris lahan dan Pemkot, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara hukum di pengadilan. Ahli waris yang didampingi kuasa hukum menyatakan akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan sebagai langkah penyelesaian resmi, sementara Pemkot mempertahankan posisinya dengan dokumen sertifikat hak pakai yang sah atas lahan tersebut.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *