Sentilan Keras Benny Harman Untuk Polri

10006223412586213025916807704.jpg

Kompasia.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, memberikan kritik tajam kepada Polri terkait penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Menurut Benny, prioritas penegakan hukum oleh kepolisian selama ini keliru karena lebih fokus menyelidiki aktivis, sementara kasus penjarahan di sejumlah rumah pribadi justru belum tersentuh. Ia menegaskan bahwa Polri seharusnya mengutamakan pengusutan tindak pidana yang lebih serius seperti penjarahan.

Benny mempertanyakan dasar penetapan Delpedro sebagai tersangka atas dugaan provokasi. Ia menegaskan bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai provokasi kriminal. Benny bahkan memberi contoh berdemo di depan kantor polisi atau kejaksaan sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sah dan bukan tindakan yang salah. Ia mendesak Polri untuk lebih transparan menjelaskan unsur provokasi yang menjadi alasan penangkapan tersebut.

Dalam pandangan Benny, negara dianggap gagal melindungi hak dasar warga negara, khususnya atas rasa aman dan perlindungan terhadap harta benda selama kericuhan akibat demonstrasi berlangsung. Hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang meliputi perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda, disebutnya tidak dijalankan dengan baik oleh aparat negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kinerja negara dalam menjaga keamanan masyarakat.

Benny juga menekankan bahwa bentuk penyampaian pendapat tidak hanya secara langsung, tapi juga bisa melalui media sosial maupun internet. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajak demonstrasi, asalkan tidak disertai dengan niat untuk melakukan kerusuhan atau membawa alat berbahaya seperti pentungan dan bom molotov. Menurutnya, yang salah adalah jika ajakan tersebut mengandung unsur kekerasan, bukan semata-mata melakukan aksi protes secara damai.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *