Penuh Makna di Hari Raya Nyepi, Lapas Karang Intan Berikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Hindu
Kompasia.id, Karang Intan- Dalam suasana khidmat memperingati Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu, pada Kamis (19/03/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-441.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 19 Maret 2026. Pemberian remisi berlangsung secara sederhana, namun tetap penuh makna dan kekhusyukan, sejalan dengan nilai-nilai perenungan dan introspeksi diri yang terkandung dalam Hari Raya Nyepi.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih baik.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi khusus Hari Raya Nyepi ini dapat menjadi momentum semangat baru bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Yugo. (Maman)
