Langkah Pasti Menuju Bebas: 8 Warga Binaan Karang Intan Terima Pembebasan Bersyarat

1000880167472077404910921538.jpg

Kompasia.id, Karang Intan- Kabar penuh harapan kembali hadir dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Pada Selasa (17/03/2026), sebanyak 8 orang Warga Binaan resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembinaan yang dijalankan di dalam Lapas berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, PB juga menjadi jembatan bagi Warga Binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan bekal perubahan diri yang lebih baik.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses panjang pembinaan yang konsisten.

“Pembebasan Bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar Yugo.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *